JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi upaya perlawanan dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi yang sudah melampaui batas kewajaran.
“Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Jaksa menilai hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, termasuk ibadah haji ke Tanah Suci Makkah sesuai Pasal 29 UUD 1945, tidak terpenuhi akibat praktik dugaan korupsi ini. Hak mendasar tersebut dianggap telah dirampas demi menumpuk kekayaan segelintir orang.
“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang mencapai 41 tahun, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan agar bisa berangkat haji tanpa menunggu antrean panjang.
“Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun, justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang,” kata jaksa KPK.
“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Praktik tersebut memungkinkan sejumlah pihak untuk berangkat haji tanpa masa tunggu dengan membayar biaya yang lebih besar dari seharusnya, yaitu ‘fee percepatan’ kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Jaksa menyatakan bahwa penuntutan perkara ini bertujuan untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya kepada negara.
“Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi,” ujar jaksa.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Menurut jaksa, perbuatan ini dilakukan oleh Asrul bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini bernilai sekitar Rp 4,8 miliar.
Selain itu, jaksa meyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ditemukan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga ‘fee percepatan’, yang mengakibatkan jemaah yang seharusnya berangkat haji gagal diberangkatkan, dan jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.
Yaqut Cholil Qoumas melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, sebelumnya mengajukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan, dengan alasan surat dakwaan jaksa tidak cermat.
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus,” kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).