JAKARTA – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan senilai Rp 5,7 miliar. Laporan ini diajukan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Menurut laporan yang diajukan, Aisar Khaled diduga melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari perjanjian investasi yang disepakati antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026. Michael mengklaim bahwa Aisar belum menyelesaikan kewajibannya yang diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar.
Aisar disebut berjanji untuk melakukan pekerjaan secara langsung dengan menghadiri sejumlah acara sebagai bagian dari pemenuhan kewajibannya. “Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” jelas Michael.
Laporan polisi dibuat setelah upaya somasi dan komunikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Michael menyatakan bahwa komunikasi terakhir antara kliennya dan Aisar terjadi pada Juli 2026, ketika Aisar sempat menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh kliennya. Namun, setelah itu, tidak ada lagi kontak yang terjalin.
“Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Michael.
Ia menambahkan, “Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingi potongan. Potongan nominal utang yang dibayar.”