Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai awal tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa peralihan status ini bersifat otomatis. Para guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes kembali karena mereka telah merampungkan seluruh rangkaian seleksi pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendapatkan status PPPK.
“Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status jadi bukan melalui tes,” ujar Nunuk seperti dikutip dari Topik.id.
Nunuk mengimbau seluruh guru PPPK paruh waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan transformasi status kepegawaian ini. Pernyataan senada sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
“Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes,” ucap Mu’ti menegaskan saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, bagi tenaga pendidik yang berstatus PPPK penuh waktu dan berkeinginan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana calon pelamar umum. Peluang untuk menjadi PNS akan dibuka melalui jalur tes bagi mereka yang memenuhi syarat dan berminat.
“Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar PPPK melalui jalur tes,” jelas Mu’ti.