Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi sebuah gudang gas oplosan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ironisnya, lokasi pengoplosan gas ini sengaja dipilih berada di area pinggir jalan tol.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa penempatan lokasi di pinggir jalan tol merupakan siasat pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. “Proses pemindahan dilakukan di berada di area lain di pinggir jalan tol sana sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain,” kata Irhamni kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Pelaku utama yang merupakan pemilik lokasi pengoplosan, berinisial E alias HB, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar. Kerugian negara akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai Rp 159 juta, yang timbul dari pengalihan gas subsidi 3 kg ke non-subsidi.
Brigjen Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk terus mengejar seluruh pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas subsidi di seluruh wilayah Indonesia. “Kami akan mengejar semua pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi baik solar ataupun gas subsidi ini di manapun tempat di seluruh Indonesia,” tegasnya.
910 Tabung Gas Disita
Pengungkapan praktik pengoplosan LPG ini berawal dari penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri pada Rabu (16/9/2026). Dalam operasi tersebut, ratusan tabung gas oplosan berhasil disita.
Kegiatan pengoplosan yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg yang bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih besar dari selisih harga.
Dari lokasi gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan total 910 tabung LPG berbagai ukuran. Rinciannya meliputi 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain tabung gas, barang bukti lain yang disita mencakup 35 regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan yang digunakan dalam operasional pengoplosan.