Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5% dalam RUU Pemilu

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa partainya telah menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5%. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan para ketua umum partai politik (ketum parpol) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%,” kata Sugiono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sugiono menambahkan bahwa Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menyampaikan gagasan serupa. Ia menilai semua partai politik yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat dengan angka 5% untuk ambang batas parlemen.

“Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ucap dia.

Selain itu, Sugiono mengungkapkan bahwa para ketum parpol yang hadir turut membicarakan upaya mewujudkan pemilu yang lebih efektif dan efisien. Pembahasan juga mencakup bagaimana agar seluruh suara rakyat dapat terakomodasi dengan baik.

“Kemudian beberapa hal lain juga dibicarakan. Yang intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif, kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, telah menyinggung mengenai pertemuan Partai Golkar dan PKS yang salah satu agendanya adalah pembahasan RUU Pemilu. Dede mengonfirmasi adanya pertemuan antar-ketum parpol tersebut.

“Saya rasa harus. Harus ada pertemuan (antar-ketum parpol). Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya. Tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” ucap Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Dede juga menyebutkan bahwa dalam RUU Pemilu nantinya akan disiapkan sejumlah opsi yang sedang dalam pertimbangan.

“Pada dasarnya memang ada beberapa opsi. Kita ini kan sebenarnya kita membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK. Lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama,” katanya.

Tinggalkan komentar