Eks Bupati Pati Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Semarang – Mantan Bupati Pati, Sudewo, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8,5 tahun. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Selain itu, hak politik Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).

Menurut JPU, Sudewo terbukti bersalah melakukan korupsi suap dan gratifikasi proyek DJKA serta jual-beli pengisian perangkat desa. Apabila harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Lebih lanjut, JPU menuntut Sudewo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar. “Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar,” ucapnya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila Sudewo tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 3 tahun. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tuturnya.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pencabutan hak politik Sudewo. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU Greafik. Pencabutan hak dipilih ini dinilai perlu karena perbuatan Sudewo dinilai berdampak buruk terhadap masyarakat.

Tinggalkan komentar