JAKARTA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menyatakan bahwa usulan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR dapat dipertimbangkan. Menurutnya, usulan tersebut masuk akal jika memiliki dasar logika yang kuat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Said menambahkan, ketentuan mengenai minimal dua dukungan fraksi tersebut masih perlu diperjelas. Ia mempertanyakan apakah syarat itu merujuk pada fraksi di DPR atau partai politik yang telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi yang dimaksud, dua partai politik, bukan dua fraksi kayaknya,” ucapnya.
Ia melanjutkan, perlu juga diperjelas apakah dua partai politik yang dimaksud adalah partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU dapat mengajukan calon.
Kendati demikian, Said menekankan bahwa jika ada syarat minimal dukungan, seharusnya juga ada batas maksimal. Ia mengusulkan agar batas maksimal pencalonan presiden adalah empat partai politik untuk menjaga kompetisi.
“Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal. Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” jelas Said.
Said berharap persyaratan pencalonan presiden dapat diterima semua pihak dan bersifat logis. Ia juga mendukung pelibatan partai politik dalam pembahasan ambang batas presiden.
“Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP lainnya, Deddy Sitorus, mengusulkan adanya batas maksimal bagi gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengusulkan batas maksimal tersebut sebesar 25% kursi DPR atau 30% suara sah.
“Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya tiga sampai empat pasangan calon. Dengan demikian masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon,” ujar Deddy kepada wartawan, Senin (21/9).
Deddy menjelaskan, pengaturan batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasangan calon. Ia berpendapat batas atas diperlukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.
“Hanya mengatur batas minimal dua partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan dua pasang calon. Misalnya enam partai menusung satu paslon dan dua partai lainnya mengusung satu paslon sementara partai non parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” jelasnya.
Ia melanjutkan, mewajibkan pasangan calon didukung setidaknya dua partai politik dapat diterima karena calon pemenang pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar dapat bekerja dengan baik.
Namun, Deddy menilai syarat tersebut perlu dilengkapi dengan batas atas. Ia mengusulkan gabungan partai politik pengusung dibatasi maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasang calon maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah,” paparnya.
“Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yg menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” sambungnya.
Terkait parliamentary threshold (ambang batas parlemen), Deddy menilai besaran threshold tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Sistem apa pun yang dipakai di dunia ini pasti ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Silakan dicek semua negara yang menggunakan sistem proporsional,” katanya.
Menurutnya, angka threshold perlu disesuaikan dengan tujuan pemilu, termasuk konsolidasi demokrasi dan efektivitas parlemen. Ia menyebutkan ambang batas kisaran 4-7% sebagai angka yang dapat dipertimbangkan.
“Angka ideal untuk treshold itu menurut saya tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri. Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektifitas parlemen maka semakin tinggi treshold semakin baik,” jelasnya.
“Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4-7%. Dengan demikian terdapat jumlah yang minimal hingga optimal bagi fraksi parpol di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” imbuhnya.
Deddy menyatakan PDIP masih menunggu pembahasan dan dialog dengan partai politik di parlemen maupun di luar parlemen, termasuk dengan para pakar dan pemerhati kepemiluan sebelum menentukan sikap akhir.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebutkan masukan yang dia dengar terkait model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).
Ia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun ia mengaku tidak ada masalah dengan masukan tersebut.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh.