DPRD DKI Ajukan Lembaga Penjamin dan Asuransi untuk Lindungi Pembeli Rusun

DPRD DKI Jakarta sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun (Rusun) dengan fokus pada perlindungan konsumen. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pembentukan lembaga penjamin untuk melindungi pembeli rusun yang telah melakukan pembayaran lunas namun unitnya tidak kunjung dibangun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pembahasan Raperda Rusun telah mencapai pasal 40 dari total sekitar 130 pasal. Proses ini melibatkan berbagai aspirasi dari penghuni dan pemerhati rusun.

“Hari ini, tanggal 21 September 2026, kami dari Bapemperda melanjutkan pembahasan Raperda Rumah Susun, pembahasan pasal per pasal. Ini rapat kedua yang kami lakukan. Pada rapat pertama, kita membahas 13 pasal. Dan hari ini kita sampai pasal 40,” ujar Abdul Aziz di DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ia menyoroti adanya persoalan mendasar terkait kepastian hak konsumen. Banyak warga yang telah membayar lunas rusun, namun pembangunan gedung belum terealisasi. “Salah satu hal yang paling mengemuka adalah tidak adanya jaminan keamanan hak mereka ketika mereka membeli rumah susun. Jadi, sudah dibayar, sudah lunas, tetapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun,” jelasnya.

Menjawab persoalan ini, anggota Bapemperda mengusulkan pembentukan lembaga penjamin atau mekanisme escrow. Lembaga ini akan memastikan konsumen menerima unit yang telah dibeli atau mendapatkan pengembalian dana jika unit tidak terealisasi. “Karena itu, dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow, atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat, maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ,” papar Abdul Aziz.

Substansi perlindungan konsumen ini rencananya akan dimasukkan dalam pembahasan pasal 36 atau 37. Namun, detail mengenai bentuk dan pelaksana lembaga penjamin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. “Di dalam Perda, kami tidak mengatur sampai sedetail itu. Karena Perda ini kan aturannya aturan umum. Nanti akan ada di bawah Perda ini beberapa Pergub yang nanti lebih teknis,” katanya.

Terkait pelaksana lembaga penjamin, Abdul Aziz menyebutkan kemungkinan bisa Bank DKI, bank lain dengan persyaratan khusus, atau lembaga penjamin lainnya yang akan ditentukan oleh eksekutif. “Ataukah diserahkan kepada Bank DKI misalnya, ataukah bank-bank lain dengan persyaratan khusus, ataukah bisa lembaga penjamin yang lain, itu ada di ranah eksekutif,” imbuhnya.

Selain lembaga penjamin, Bapemperda juga mengusulkan agar pembangunan rusun wajib diasuransikan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi risiko kegagalan konstruksi atau bencana yang dapat membuat rusun tidak layak huni. “Kami juga mengawal tentang hak konsumen. Dalam hal ini, rusun yang dibangun ini harus diasuransikan. Karena di Raperda ini belum ada klausul mengasuransikan gedung yang dibangun sebagai rusun,” ungkapnya.

Abdul Aziz mencontohkan kasus gedung apartemen di Jakarta yang mengalami kemiringan. Ia menilai kondisi seperti itu dapat merugikan konsumen jika bangunan tidak dapat digunakan dan tidak ada skema perlindungan. “Dan ini kalau tidak ada asuransi dan tiba-tiba gedung itu tidak bisa dipakai, maka hak-hak konsumen yang sudah membeli itu akan hilang karena kegagalan konstruksi yang dilakukan oleh pengembang,” tuturnya.

Usulan kewajiban asuransi ini dijadwalkan akan dimasukkan dalam pembahasan pasal Raperda pada pekan depan. “Tadi baru kita usulkan. Jadi nanti pekan depan akan dimasukkan ke dalam pasal. Karena kan masing-masing ada babnya, ya. Ada tentang perlindungan konsumen, bisa dimasukkan di sana. Atau juga tentang tanggung jawab pengembang, bisa juga dimasukkan di sana,” jelasnya.

Abdul Aziz memastikan bahwa seluruh masukan dari penghuni dan pemilik rusun akan menjadi bahan pembahasan Raperda. Bapemperda juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis. “Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin bahwa semua masukan-masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rumah Susun ini,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar