DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera merancang dan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) khusus. Aturan ini diharapkan dapat mengatur secara rinci mekanisme serta parameter dalam menentukan desil penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta.
Permintaan ini muncul karena adanya pertimbangan khusus terkait karakteristik sosial, ekonomi, serta tingginya biaya hidup yang dihadapi oleh masyarakat Ibu Kota. Hal tersebut diungkapkan melalui rekomendasi DPRD DKI Jakarta terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Rekomendasi ini dibacakan oleh anggota DPRD DKI, Wita Susilowaty, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 22 September 2026.
DPRD DKI secara spesifik meminta agar Dinas Sosial melakukan evaluasi mendalam. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat mengusulkan penyesuaian parameter penentuan desil penerima manfaat bansos agar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat Jakarta saat ini. “Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” ujar Wita Susilowaty.
Lebih lanjut, DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Pergub. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengatur mekanisme dan parameter, tetapi juga memperkuat aspek verifikasi dan validasi dalam menentukan desil penerima manfaat bansos di Jakarta. “Meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Pergub yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial DKI Jakarta dengan mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup masyarakat Jakarta,” ungkapnya.
Meskipun demikian, DPRD DKI menekankan pentingnya penyesuaian parameter tersebut agar tetap selaras dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, DPRD DKI mendorong adanya percepatan dan ketepatan jadwal dalam pelaksanaan verifikasi lapangan penerima bansos yang dilakukan secara ‘by name by address’ atau berdasarkan nama dan alamat yang jelas.
Usulan lain dari DPRD adalah agar variabel yang mencakup beban utang dan beban hidup riil keluarga miskin di Jakarta turut dimasukkan sebagai indikator penilaian desil. “DPRD menilai aspek tersebut perlu diperhatikan agar proses penentuan penerima manfaat bansos dapat menggambarkan kondisi masyarakat Jakarta secara lebih faktual,” imbuh Wita.