DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Butuh Ketelitian, Tak Bisa Terburu-buru

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menyoroti potensi keterkaitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan produk undang-undang yang ditetapkan oleh DPR.

“Tahapan Pemilu itu adalah Juni 2027, itulah tahapan ya, yang diburu-buru itu sebetulnya adalah seleksi penyelenggara di Oktober 2026. Yang sebetulnya menggunakan undang-undang lama pun masih bisa,” ujar Dede kepada wartawan, Rabu (15/9/2026).

Dede menjelaskan bahwa pembentukan RUU Pemilu di DPR memerlukan ketelitian karena akan menyangkut aturan bagi partai politik, pembahasan anggaran, serta kemampuan partai politik itu sendiri di Indonesia.

“Kenapa itu harus dilakukan sangat hati-hati? Karena keputusan MK yang kadang-kadang kita melihat ada, ada sisi yang melanggar undang-undang, ada sisi yang final and binding. Itu yang sangat sulit. Jadi itu makanya kita harus sangat berhati-hati,” ungkap Dede.

Ia menambahkan, proses ini juga menyangkut efektivitas, efisiensi anggaran, dan kemampuan partai-partai politik. Oleh karena itu, DPR tidak bisa terburu-buru dalam menyelesaikan aturan tersebut.

“Jadi kita juga nggak bisa kayak buru-buru, ‘ayo dong, ayo dong’, gitu. Nah, yang harus di ‘ayo dong’ buru-buru adalah seleksi penyelenggara di Oktober 2026. Which is, bisa menggunakan undang-undang lama. Gitu,” tegasnya.

Dede memastikan bahwa DPR siap membentuk RUU Pemilu, asalkan semua stakeholder juga siap. Ia menyebutkan bahwa aspirasi dari civil society telah dirangkum dalam belasan naskah akademik. “Jadi yang penting adalah tadi, user-nya siapa? Peserta pemilu adalah partai-partai politik,” sambungnya.

Menanggapi rencana DPR untuk menyerap aspirasi dari partai politik, Dede menekankan bahwa kewenangan tersebut berada pada pimpinan DPR. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR menunggu jadwal dari pimpinan DPR untuk bertemu dengan para ketua umum partai politik.

“Sebetulnya kami kan menunggu jadwal dari pimpinan DPR ya. Jadi nanti pimpinan DPR itu mau bertemu dengan para ketum partai. Nah, jadi kami menunggu signal, kalau misalnya beliau sudah bertemu pimpinan DPR dengan ketua-ketua partai, karena begini, posisi Komisi II menemui ketua-ketua partai di luar itu rasanya tidak masuk dalam keorganisasian daripada komisi,” papar Dede Yusuf.

Namun, ia menambahkan, jika ada arahan dari pimpinan DPR untuk melakukan sosialisasi ataupun diskusi, maka Komisi II DPR siap menjalankannya. “Tapi kalau misalnya ada arahan dari pimpinan DPR, oke, silakan melakukan, katakanlah apakah sosialisasi ataupun juga berdiskusi, mungkin itu bisa kami jalankan,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar