DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Perkuat Mitigasi Karhutla

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan. Menurutnya, penanganan karhutla seharusnya difokuskan pada tahap mitigasi dan pencegahan, bukan menunggu hingga ditetapkan sebagai status bencana.

Marwan menjelaskan bahwa kemampuan antisipasi terhadap karhutla seharusnya sudah dilakukan sejak jauh hari, mengingat musim kemarau yang sudah diprediksi akan panjang. Ia menekankan pentingnya penguatan tugas yang dibebankan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau. Sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Nah, ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB,” ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Ia menambahkan bahwa deteksi dini dan pencegahan harus dilakukan jauh sebelum dampak karhutla meluas. Hal ini berbeda dengan bencana seperti gempa bumi yang sulit diprediksi waktunya. “Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita,” tegasnya.

Marwan menilai BNPB perlu diperkuat agar memiliki rentang kendali hingga ke daerah. Meskipun terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lembaga tersebut berada di bawah kewenangan kepala daerah, bukan langsung BNPB. Ia berpendapat bahwa penguatan kewenangan BNPB perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana agar mitigasi bencana menjadi lebih kuat sejak awal.

“Kita berharap undang-undang ini memberi ruang bagi BNPB ada rentang kendali sampai ke daerah. Ada sih BPBD, ada, tapi kan BPBD ini tetap perintahnya bupati, gubernur dulu, wali kota, nah tidak bisa diperintah oleh BNPB. Apakah itu sudah menjadi solusi? Belum juga, tapi paling tidak untuk menangani lebih awal itu bisa,” jelasnya.

Menanggapi keluhan asap karhutla dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, Marwan meminta negara-negara tersebut tidak hanya memprotes dampaknya, tetapi juga ikut berperan dalam upaya pencegahan. Ia mengingatkan bahwa negara-negara tersebut juga memiliki perkebunan di Indonesia.

“Indonesia agak rumit juga menanganinya karena luasnya wilayah. Tapi perlu juga disadarkan bahwa Malaysia, Singapura juga punya punya kebun juga di Indonesia. Ya jangan, jangan memprotes, tapi ikut dong pencegahan, dia buka sawit juga di sini, baik perusahaan maupun orang perorangan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Indonesia tetap menyampaikan permohonan maaf atas dampak karhutla. Namun, Marwan tetap mengajak negara-negara tetangga untuk berkontribusi dalam pencegahan.

“Jadi jangan asal protes dong, nah itu kira-kira. Justru menurut kita ya mereka punya peran juga dalam munculnya kebakaran hutan ini. Ya dari sisi kenegaraan kita boleh minta maaf, butuh bantuan, tapi dari sisi perilaku di lapangan mereka juga kurang punya peran di situ,” ujarnya.

Marwan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR sedang mendorong revisi aturan mengenai BNPB agar lembaga tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi, melainkan juga aktif dalam mitigasi dan pencegahan yang melibatkan masyarakat.

Leave a Comment