Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Dalam dokumen pertimbangan tersebut, DPD mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pagu sebelumnya Rp 735 triliun menjadi Rp 780 triliun.
Usulan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Pengesahan pertimbangan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPD, Sultan B Najamuddin, menjelaskan bahwa pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal tersebut mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperhatikan pertimbangan DPD.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Usulan peningkatan TKD sebesar Rp 780 triliun ini merujuk pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,79%.
DPD menilai bahwa peningkatan alokasi TKD sangat diperlukan seiring dengan tren penurunan proporsi TKD terhadap PDB. Proporsi ini tercatat menurun dari 28,24% pada APBN 2023 menjadi hanya 17,5% dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027. Kondisi ini dinilai DPD berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Sultan menekankan pentingnya kebijakan anggaran yang responsif, adaptif, dan berkelanjutan guna menghadapi berbagai tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Setelah disahkan, pertimbangan DPD RI ini akan disampaikan kepada DPR sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga tersebut. “Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Sultan.
Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, menambahkan bahwa alokasi TKD perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti karakteristik wilayah, kapasitas fiskal daerah, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.
“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Nawardi.
Secara umum, Komite IV DPD RI menerima RAPBN 2027 dengan beberapa catatan. Apresiasi diberikan atas penurunan rasio defisit dari 2,60% terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40% pada RAPBN 2027. Selain itu, pemulihan transfer dana desa menjadi Rp 77 triliun atau meningkat 39,72%, serta penajaman arsitektur Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) melalui delapan klaster dengan 60 program kerja dan tambahan indikator sasaran pembangunan juga diapresiasi.
Selain peningkatan alokasi, DPD RI juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga (K/L), dan program prioritas nasional dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta APBD.
Sinkronisasi ini mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan. Diharapkan, program nasional tidak hanya menambah beban APBD, tetapi justru dapat memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
Dalam penyusunan pertimbangannya, DPD menempatkan daerah sebagai subjek sekaligus mitra strategis dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran dinilai perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat memberikan manfaat yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pertimbangan ini disusun melalui kajian mendalam oleh Komite IV DPD RI bersama Anggota DPD dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Pendalaman lebih lanjut juga dilakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terkait asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan pembangunan daerah.