Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan bahwa pemerintah telah berhasil menyelesaikan seluruh pembayaran utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kewajiban ini, yang timbul dari penanganan krisis keuangan pada 1997-1998, dinyatakan lunas pada Agustus 2026.
Pembayaran akhir utang obligasi BLBI dilakukan menggunakan surplus dari Bank Indonesia (BI). Suahasil menyampaikan pengumuman ini setelah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Nah, utang obligasi BLBI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani yang namanya krisis keuangan tahun 1997 dan 1998,” jelas Suahasil.
Ia merinci bahwa pemerintah menerbitkan obligasi BLBI sebagai langkah penanganan krisis ekonomi pada 1998. Pembayaran kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap. Obligasi terakhir yang dibayarkan tercatat sebesar Rp 218,3 juta.
“Itu dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia, dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah, oleh APBN kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” ujar Suahasil.
Suahasil menambahkan bahwa salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berasal dari surplus BI. Dana PNBP inilah yang dimanfaatkan untuk melunasi utang yang timbul dari penanganan krisis di akhir era Orde Baru.
“Nah, utang yang obligasi Rp 218,3 juta itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.