Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Dalam dokumen pertimbangan tersebut, DPD mengusulkan adanya peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari proyeksi awal Rp 735 triliun menjadi Rp 760 triliun.
Usulan peningkatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal di tingkat daerah serta mempercepat realisasi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPD, Sultan B Najamuddin, menjelaskan bahwa penyusunan pertimbangan terhadap RUU APBN ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperhatikan pertimbangan dari DPD.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/9/2026).
Usulan peningkatan alokasi TKD ini didasarkan pada batas atas yang telah ditetapkan untuk alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, yaitu sebesar 2,79%.
DPD menilai bahwa peningkatan alokasi TKD sangat perlu dilakukan, terutama mengingat adanya penurunan proporsi TKD yang signifikan. Proporsi TKD tercatat menurun dari 28,24% pada APBN 2023 menjadi hanya 17,5% dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Kondisi penurunan proporsi ini dinilai perlu dicermati secara saksama karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah. Hal ini dapat menghambat kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan serta menjaga stabilitas ekonomi di wilayah masing-masing.
Sultan menekankan pentingnya kebijakan anggaran yang disusun harus bersifat responsif, adaptif, dan berkelanjutan. Hal ini penting dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik yang kompleks, serta memenuhi kebutuhan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Setelah disahkan, pertimbangan DPD ini akan disampaikan kepada DPR sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Sultan.
Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, menambahkan bahwa alokasi TKD perlu mempertimbangkan berbagai faktor spesifik setiap wilayah. Faktor-faktor tersebut meliputi karakteristik wilayah, kapasitas fiskal daerah, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar yang harus dipenuhi.
“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Nawardi.
Secara umum, Komite IV DPD RI menyatakan menerima RAPBN 2027, namun dengan beberapa catatan penting. Komite IV mengapresiasi beberapa poin positif, seperti penurunan rasio defisit dari 2,60% terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40% pada RAPBN 2027. Selain itu, apresiasi juga diberikan atas pemulihan transfer dana desa yang mencapai Rp 77 triliun, meningkat 39,72%, serta penajaman arsitektur Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) melalui delapan klaster dengan 60 program kerja dan tambahan indikator sasaran pembangunan.
Selain fokus pada peningkatan alokasi TKD, DPD RI juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga (K/L), dan program prioritas nasional. Sinkronisasi ini harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sinkronisasi yang dimaksud mencakup kejelasan mengenai kewenangan masing-masing pihak, sumber pendanaan yang memadai, data sasaran yang akurat, indikator kinerja yang terukur, serta koordinasi pelaksanaan yang efektif.
Dengan adanya sinkronisasi yang baik, diharapkan program-program nasional tidak hanya menambah beban APBD, tetapi justru dapat memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, membuka kesempatan kerja, dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Dalam pertimbangan yang diajukan, DPD menempatkan posisi daerah sebagai subjek sekaligus mitra strategis dalam pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap peran penting daerah dalam mencapai tujuan pembangunan.
Kebijakan anggaran yang diterapkan dinilai perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dicapai benar-benar memberikan manfaat yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Proses penyusunan pertimbangan DPD ini dilakukan melalui kajian mendalam oleh Komite IV, yang melibatkan Anggota DPD dari seluruh provinsi. Kunjungan kerja ke berbagai daerah serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah (pemda) dan para pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting dari proses tersebut. Pendalaman lebih lanjut juga dilakukan bersama pemerintah pusat dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan asumsi-asumsi ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, dan strategi pembangunan daerah.