DPD RI, BRIN, dan ICMI Bersinergi Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjalin kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ketiga institusi ini berkomitmen untuk bersinergi dalam kegiatan riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Kecerdasan Artifisial (AI). Kesepakatan kerja sama ini akan diformalkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI memandang penting untuk bekerja sama dengan lembaga riset dan organisasi kemasyarakatan yang fokus pada penyusunan kebijakan nasional. Ia menilai BRIN dan ICMI memiliki kapabilitas dan rekam jejak yang kuat dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau dikenal sebagai evidence-based policy.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan usai menerima kunjungan dari Kepala BRIN yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta. Sultan menyoroti perkembangan teknologi dan dinamika global yang pesat sehingga menimbulkan berbagai kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh negara.

Salah satu contoh nyata adalah perkembangan teknologi AI yang sangat cepat dan telah mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi serta sosial masyarakat. “Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegas Sultan.

Lebih lanjut, Sultan mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap masifnya perkembangan AI. Ia mengakui bahwa AI menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, ia mengingatkan, “Jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan.”

Sultan menambahkan bahwa DPD RI akan melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap proses kajian untuk penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI ke depannya. Keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil ini tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga untuk memastikan DPD RI memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dalam setiap proses legislasi. Selain itu, diharapkan RUU yang disusun tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia.

Tinggalkan komentar