Divonis Seumur Hidup, Anak Tengah Bunuh Sekeluarga di Jakut Ajukan Banding

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa yang membunuh tiga anggota keluarganya. Putusan ini melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyuni Prasetyaningsih, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Yulia Marhaena pada 8 September lalu.

Merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan, Abdullah Syauqi menyatakan tidak menerima dan telah mengajukan permohonan banding. Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Januari 2026 di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas kematian tiga anggota keluarganya sendiri, yaitu ibunya, Siti Solihah; kakak perempuannya, Afiah Al Adilah Jamaluddin; dan adik laki-lakinya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa menyebutkan bahwa Abdullah Syauqi kerap terlibat perselisihan dengan ibunya. Salah satu pemicu pertengkaran adalah kebiasaan terdakwa yang sering pulang larut malam, yang kemudian ditanggapi ibunya dengan perkataan bahwa terdakwa ‘malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas’.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah meracun para korban. Meskipun demikian, tuntutan jaksa terhadap terdakwa hanya 15 tahun penjara sebelum akhirnya hakim memutuskan hukuman seumur hidup.

Tinggalkan komentar