Kondisi RPTRA Kalijodo Pascaviral Pungli dan Botol Miras

Jakarta – Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta Barat, kini menunjukkan kondisi yang lebih tertib setelah sebelumnya viral akibat temuan botol minuman keras dan praktik pungutan liar (pungli) parkir sebesar Rp 10 ribu. Saat ini, area tersebut tampak lebih bersih dan tidak ada lagi petugas yang memungut biaya masuk dari pengunjung.

Pantauan di lokasi pada Jumat (18/9/2026), jalan masuk utama RPTRA Kalijodo yang terletak di Jalan Kepanduan I, masih memperlihatkan sisa tenda yang sempat digunakan untuk memungut tiket masuk seperti dalam video viral. Tenda tersebut terpasang di dua sisi ujung jalan, namun pada siang hari tidak terlihat ada penjaga.

Kondisi area joglo kini sudah bersih dari bekas botol minuman keras. Petugas dari Dinas Pertamanan terlihat sedang melakukan pengecatan dan pembersihan fasilitas toilet yang sebelumnya juga sempat disorot karena kerusakannya.

Area skateboard yang sebelumnya viral karena sampah berserakan juga telah dibersihkan. Sementara itu, area hiburan dangdut di joglo masih terpasang dengan instalasi lampu dan sistem suara yang tertata rapi.

Sejumlah pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam RPTRA Kalijodo juga tampak beraktivitas secara normal. Beberapa lapak sudah buka, sementara yang lainnya masih tutup.

Ketua RW 5 Suryana, yang akrab disapa Jiung, menyatakan tidak mengetahui asal-usul botol minuman keras yang ditemukan. Ia menduga botol tersebut dibawa oleh pengunjung yang tidak bertanggung jawab. “Miras itu, itu juga saya ragu, foto-foto lama itu. Jadi gini, yang namanya, kita nggak bisa pastiin orang itu bawa dari mana. Karena seperti kita periksa mau masuk sajam, miras, kita periksain. Kalau ada, iya kalau gitu kita sita kalau ada acara. Ya kadang-kadang dia bisa lolos pun kita heran,” kata Jiung.

Jiung menambahkan bahwa RPTRA Kalijodo dibuka 24 jam dan seringkali terdapat kegiatan hingga larut malam. Hal ini menurutnya memungkinkan adanya oknum yang membawa barang terlarang. “Tapi yang jelas sih kadang dia udah di luar, udah minum, ke dalam baru joget, ada. Iya, baru dia datang ke tempat hiburan. Minum di luar. Bisa siapa aja,” imbuhnya.

Sebelumnya, penemuan botol minuman keras dan dugaan pungutan liar di kawasan Kalijodo sempat menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kondisi RPTRA dan RTH Kalijodo, termasuk adanya pungutan retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu dan temuan botol miras di pelataran taman.

Sebagai informasi, RPTRA Kalijodo berlokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, sedangkan RTH Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Tinggalkan komentar