JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran vape yang berisi narkotika jenis etomidate di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial RMM alias Tompel (28) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 458 buah cartridge berisi etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan, “Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias Tompel (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter.”
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi vape narkoba. Tim kepolisian kemudian melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada sebuah lokasi transaksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Senin (14/9) pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan RMM yang saat itu sedang membawa sebuah totebag besar berisi ratusan cartridge vape etomidate.
“Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge/pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter.,” jelasnya.
RMM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengakui telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.
“Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp 8,5 juta dan Rp 4,3 juta,” tutur Vernal A Sambo. Pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun aksinya terhenti setelah diringkus petugas.
Saat ini, Tompel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga disambungkan dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana subsider juga berlaku berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga disambungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini, termasuk memburu DPO berinisial D.