Divonis Seumur Hidup, Anak Tengah Bunuh Sekeluarga di Jakut Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya. Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.