Buruh Bertemu KSP Dudung, Tuntut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berpihak

JAKARTA – Sejumlah perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi pada hari ini, Kamis (24/9/2026), menemui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan poin-poin tuntutan yang menjadi aspirasi para buruh.

Sebanyak 15 perwakilan buruh hadir dalam audiensi tersebut. Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, menyatakan bahwa pertemuan ini diperlukan karena adanya beberapa poin krusial yang belum diakomodir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan berdampak buruk.

Sunarno menjelaskan bahwa aksi ini merupakan peneguhan sikap serikat buruh terhadap urgensi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya UU tersebut benar-benar berpihak kepada kaum buruh yang sedang berjuang dan bekerja.

Lebih lanjut, Sunarno membeberkan rencana aksi lanjutan yang dijadwalkan pada 5-7 Oktober mendatang. Aksi ini berkaitan dengan informasi yang mereka terima mengenai adanya rencana pengesahan undang-undang pada periode tersebut oleh DPR RI.

Adapun perwakilan buruh yang turut serta dalam audiensi dengan KSP meliputi R Abdullah dari SPSI AG, Sunarti dari SBSI 1992, H. Abdul Bais dari SPGI, Emelia Yanti dari GSBI, Sunarno dari KASBI, Muhtar dari KSN, Herman dari FPBI, Karel dari KSPN, Suharyono dari Sarbumusi, Azhar Hariman dari Gaspermindo, Citra Ramadana dari SPSI Yoris, Mustiyah dari SPSI AGN, Mustopo dari SPSI AGN, Daeng Wahidin dari KBMI, dan Rusdi dari ASPEK.

Berikut adalah 11 poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan buruh:

  • Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
  • Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
  • Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
  • Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  • Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
  • Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
  • Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
  • Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
  • Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
  • Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
  • Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Tinggalkan komentar