Semarang – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar JPU Agus Subagya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026).
Dalam kasus ini, Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Fadia bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dan Siti Hanikun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, diduga melakukan korupsi antara Maret 2022 hingga 2026.
Sementara itu, dakwaan kedua menyatakan Fadia menerima gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sidang tuntutan Fadia dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia tampak mengenakan kemeja biru dan penutup kepala hitam seperti biasa, namun tidak didampingi kerabat atau keluarga.
“Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi,” kata Agus Subagya.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan Fadia terbukti melanggar Undang-Undang RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan 5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar,” lanjutnya.
Apabila Fadia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita untuk menutupi kewajiban itu. Jika hartanya tidak mencukupi, maka ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
JPU menjelaskan bahwa uang pengganti Rp 2,69 miliar tersebut merupakan dana yang dikumpulkan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).