Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Operasi ini mengungkap aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Brigjen Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, oleh tim penyidik Subdit 1 Ditipidter. “Teman-teman penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 Kg ke non-subsidi 12 dan 50 Kg,” ujar Brigjen Irhamni pada Kamis (17/9/2026).
Modus operandi ini bertujuan untuk meraup keuntungan lebih besar, mengingat tabung LPG 3 Kg merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah. Dalam penggerebekan di sebuah gudang, penyidik berhasil menyita total 910 tabung LPG berbagai ukuran. Rincian penyitaan meliputi 560 tabung gas LPG 3 Kg, 12 tabung gas LPG 5 Kg, 318 tabung LPG 12 Kg, dan 20 tabung gas LPG 50 Kg.
Selain tabung gas, barang bukti lain yang disita mencakup 35 regulator, empat unit mobil yang diduga digunakan untuk transportasi, dan dua unit timbangan. “Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan dari gudang ini dengan rincian 560 tabung gas LPG 3 Kg, 12 tabung gas LPG 5 Kg, kemudian 318 tabung LPG 12 Kg, 20 tabung LPG 50 Kg, 35 regulator, dan empat unit mobil serta dua unit timbangan,” terang Brigjen Irhamni.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di lokasi kejadian yang diduga merupakan gudang penyimpanan dan tempat pemindahan isi tabung LPG. “Setelah itu rekan-rekan penyidik melakukan pengembangan, sampailah ketemu tempat gudang tempat penyimpanan ini. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB. Tersangka tersebut diketahui berperan sebagai pemilik dari tempat usaha pengoplosan gas ilegal tersebut. “Bahwa tersangka E alias HB merupakan pemilik tempat usaha baik gudang ini ataupun yang di area sebelah tempat pemindahan. Jadi E alias HB ini adalah pemiliknya,” pungkas Brigjen Irhamni.