Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, mendesak agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera disepakati dan diberlakukan. Menurutnya, PPHN sangat krusial sebagai pedoman arah pembangunan nasional jangka panjang yang berkelanjutan.
Bamsoet menjelaskan bahwa PPHN dapat dibentuk melalui dua pendekatan utama, yaitu rekayasa konstitusi atau melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Ia menekankan bahwa PPHN yang diusulkan berbeda dengan sistem Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah ada sebelumnya. PPHN lebih difokuskan sebagai arah strategis pembangunan nasional jangka panjang yang menjadi rujukan bersama, sehingga kesinambungan kebijakan pembangunan dapat terjaga meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
Konsep PPHN ini sendiri telah diserahkan oleh Pimpinan MPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026 di Istana Kepresidenan. Sejak akhir Agustus 2026, MPR juga telah membuka rancangan substansi PPHN dan kajian bentuk hukumnya kepada publik untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat.
“Sejak awal saya memimpin MPR RI periode 2019-2024, PPHN sudah kami dorong sebagai kebutuhan strategis bangsa agar pembangunan nasional mempunyai arah jangka panjang yang konsisten. Indonesia membutuhkan bintang pengarah pembangunan yang dapat menjaga kesinambungan kebijakan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menghadiri pengujian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Mohammad Reza, yang berjudul “Pemaknaan Konstitusional Atas Amandemen UUD oleh MPR RI: Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif Dalam Demokrasi Indonesia”, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Rabu (16/9). Ia turut hadir sebagai co-promotor dalam sidang tersebut, bersama penguji Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.
Bamsoet, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, menguraikan bahwa salah satu aspek krusial yang perlu segera ditentukan adalah bentuk hukum PPHN. Terdapat beberapa opsi yang bisa diambil untuk memberikan kekuatan hukum bagi PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD NRI 1945.
Opsi pertama adalah meniadakan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penjelasan pasal ini selama ini menjadi hambatan karena menempatkan Ketetapan MPR di luar hierarki peraturan perundang-undangan yang mengikat. Dengan dihapusnya penjelasan tersebut, Tap MPR berpotensi kembali memiliki kekuatan hukum mengikat seperti sebelumnya.
“Pilihan kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas MPR. Revisi tersebut dapat diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk PPHN melalui Tap MPR,” jelas Bamsoet.
Selanjutnya, opsi ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai sebuah undang-undang tersendiri yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan demikian, PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi dalam perencanaan pembangunan, yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Opsi keempat adalah membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Pendekatan ini dilakukan melalui kesepakatan antarlembaga negara mengenai arah pembangunan nasional yang kemudian dijalankan secara konsisten sebagai praktik ketatanegaraan, tanpa perlu dituangkan langsung dalam perubahan undang-undang atau konstitusi.
“Jadi, ada beberapa pilihan yang dapat diambil. Pertama, pembenahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, revisi UU MD3 untuk memperjelas kewenangan MPR. Ketiga, PPHN ditempatkan dalam bentuk undang-undang yang menggantikan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Keempat, kita dapat mengembangkan konvensi ketatanegaraan melalui kesepakatan antarlembaga negara,” urai Bamsoet.
Bamsoet meyakini bahwa di tengah kompleksitas tantangan global seperti geopolitik, krisis energi, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi, kehadiran PPHN akan sangat memperkuat daya tahan nasional. PPHN diharapkan menjadi benang merah yang menghubungkan visi presiden lintas periode, menjaga kesinambungan kebijakan, dan memastikan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 benar-benar terwujud dalam praktik pembangunan sehari-hari.
“Indonesia membutuhkan kompas pembangunan yang disepakati bersama. PPHN adalah instrumen untuk memastikan pembangunan tidak berjalan maju mundur, zig-zag, ataupun terjebak kepentingan jangka pendek, serta tetap berpijak pada Pancasila dan UUD NRI 1945,” pungkas Bamsoet.