Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyoroti dampak kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang dinilainya mulai menghadirkan tekanan berat bagi kelangsungan operasional di berbagai daerah. Ia membeberkan realita kesulitan yang dialami aparatur daerah akibat pemangkasan anggaran ini.
Bamsoet menyatakan bahwa penyesuaian TKD dari pemerintah pusat telah menghadirkan ekses nyata bagi ratusan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi anggaran yang menyusut ini turut mengorbankan berbagai program pelayanan masyarakat, memaksa daerah menunda pembangunan, hingga kesulitan memenuhi hak finansial pegawai.
“Tak hanya kesulitan membayar gaji pegawai, banyak Pemda bahkan juga kesulitan membangun maupun membenahi infrastruktur daerah. Puluhan Pemda pun terpaksa mencari pinjaman untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan,” jelas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Meskipun demikian, Bamsoet memaklumi langkah pemerintah pusat mengunci sebagian aliran dana sebagai bentuk terapi kejut, terutama di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Sepanjang periode 2004-2025, tercatat sebanyak 201 kepala daerah terlibat kasus korupsi.
“Di tengah maraknya kasus korupsi oleh pejabat di tingkat daerah, kebijakan penyesuaian TKD dari pusat dapat diterima dan didukung oleh berbagai elemen Masyarakat. Sepanjang periode 2004-2025, sebanyak 201 kepala daerah terlibat kasus korupsi,” ungkapnya.
Namun, Bamsoet menekankan bahwa pemangkasan anggaran, meskipun memiliki tujuan pendisiplinan yang baik, tetap harus memperhatikan kelangsungan roda pemerintahan. Pemda sejatinya membutuhkan ruang fiskal yang aman untuk menjamin pelayanan publik tidak terhambat.
“Idealnya, penyesuaian TKD dari pusat tidak menimbulkan ekses atau masalah bagi daerah,” tegasnya. Ia menambahkan, “Itulah contoh tentang ekses skala penyesuaian TKD yang terlalu ekstrim dengan kalkulasi yang belum akurat.”
Efek pemangkasan TKD ini memicu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah, mengingat alokasi TKD Jakarta untuk tahun 2026 telah dipangkas drastis hingga Rp 16 triliun. Kondisi serupa dialami Maluku Utara yang terpaksa mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun. Tercatat, 94 pemerintah daerah telah mengajukan pinjaman pembiayaan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Pola atau mekanisme pembayaran utang Pemda di SMI dengan DBH atau pengurangan TKD cenderung akan terus memperlemah keuangan Pemda. Membangun infrastruktur baru maupun perbaikan terhadap infrastruktur yang sudah ada menjadi kebutuhan yang berkelanjutan,” ujar Bamsoet.
Keterbatasan dana perbaikan fasilitas umum bahkan memicu inisiatif warga di berbagai daerah, seperti Aceh, Bengkulu, hingga Jawa Tengah, untuk berswadaya mengumpulkan dana demi memperbaiki jalan rusak. Menanggapi hal ini, Bamsoet mendesak pemerintah pusat untuk kembali meninjau ulang persentase pemotongan transfer daerah. Perhitungan yang lebih akurat dinilai krusial agar fasilitas publik di tingkat tapal batas tidak terbengkalai.