Bogor – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang memanfaatkan teknologi pirolisis mulai dibangun di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Bogor, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa percepatan proyek ini salah satunya melalui pemangkasan regulasi yang sangat ketat.
Menurut Zulhas, proses pembangunan PSEL sebelumnya dinilai sangat rumit lantaran banyaknya aturan yang harus dilalui oleh investor. Ia mengungkapkan bahwa sebelum pemangkasan, terdapat sekitar 160 aturan yang harus dipenuhi untuk membangun satu fasilitas PSEL. Kini, jumlah aturan tersebut telah dipangkas drastis menjadi hanya tiga, sehingga mempermudah proses pembangunan.
Zulhas memaparkan bahwa kerumitan regulasi sebelumnya membuat para pengusaha harus melakukan lobi berlapis kepada berbagai pihak. “Dulu kenapa rumit? Karena masing-masing jalan sendiri. Jadi kalau pengusaha mau mengerjakan sampah ini, dia mesti lobi bupati. Kalau ada dua, kota dan kabupaten, nah dia harus lobi wali kota, bupati, DPRD kabupaten, DPRD kota, gubernur, DPRD provinsi,” kata Zulhas di lokasi pembangunan, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah melobi pemerintah daerah, pengusaha juga harus berurusan dengan instansi pusat. “Habis itu dia mesti lobi lagi nanti PLN, itu kan terakhir, Menteri ESDM, Menteri Keuangan untuk subsidi, Menteri Lingkungan Hidup. Kalau pinjam pakai kehutanan, mesti Menteri Keuangan lagi. Baru nanti berunding dengan PLN,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa kompleksitas aturan tersebut berdampak pada lambatnya realisasi proyek PSEL di Indonesia. Dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, Indonesia hanya berhasil memiliki dua izin PSEL, di mana salah satunya terkadang tidak berjalan optimal. “Nah soal sampah ini, 11 tahun itu cuma dua izin PSEL, 11 tahun. Satu bisa dikerjakan, satu tidak bisa dikerjakan. Yang dikerjakan kadang-kadang hidup, kadang-kadang tidak hidup, artinya kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak. Karena apa? Kita harus selesaikan di atasnya,” jelas Zulhas.
Dengan adanya pemangkasan regulasi ini, Zulhas berharap pembangunan PSEL dapat berjalan lebih mudah dan cepat. Ia menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi seperti ini merupakan salah satu tugas pokoknya sebagai Menko Pangan. “Itu tadi 11 tahun dua (PSEL terbangun), ini dipangkas. Ada 160 aturan itu kita pangkas menjadi tiga, tinggal tiga Pak, dari 160 yang rumit jadi tiga. Nah, ini tugas Menko,” imbuhnya.