Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan. Menurut Daniel, kondisi yang terjadi di wilayah tersebut sudah melampaui batas kewajaran.
Daniel menyoroti data Indeks Kualitas Udara (AQI) di Palangka Raya yang mencapai 487, masuk kategori berbahaya, dengan jarak pandang hanya tersisa 1,4 kilometer. Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat lebih dari 66 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Ia berpendapat bahwa penanganan karhutla dengan status darurat daerah tidak lagi memadai. “Ini bukan lagi skala yang bisa ditangani status darurat daerah, makanya saya mendorong penuh agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla Kalimantan dan daerah lainnya, sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan bahwa penanganan oleh pemerintah daerah terbukti tidak cukup kuat, terlebih dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penetapan status bencana nasional akan memungkinkan pengerahan sumber daya pemerintah pusat yang lebih cepat dan terkoordinasi, meliputi anggaran, personel, operasi water bombing, hingga modifikasi cuaca.
Lebih lanjut, politikus PKB ini juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan protokol kesehatan yang jelas di wilayah terdampak. Ia juga mengusulkan agar sekolah-sekolah di daerah tersebut beralih ke pembelajaran jarak jauh.
“Kami juga mendorong Kemenkes menetapkan protokol kesehatan resmi di wilayah terdampak, mulai dari distribusi masker N95 massal, posko kesehatan di titik AQI tinggi, hingga panduan jelas kapan sekolah harus diliburkan atau dialihkan ke pembelajaran daring, supaya anak-anak dan masyarakat tidak terus-menerus terpapar udara berbahaya sementara penanganan di lapangan masih berjalan,” tuturnya.
Kondisi kualitas udara di Palangka Raya memang menjadi perhatian serius. Pada 19 Agustus 2026, indeks kualitas udara di wilayah tersebut mencapai 487, yang dikategorikan berbahaya. Pekatnya asap juga mengurangi jarak pandang hingga sekitar 1,4 kilometer di beberapa wilayah.
Dampak kabut asap juga dirasakan pada kegiatan belajar mengajar. Di Banjarbaru, Dinas Pendidikan menunda jam masuk sekolah untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama hingga pukul 09.00 Wita.