JAKARTA – Umat Islam akan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Menjelang peringatan Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah, muncul pertanyaan mengenai status Senin, 24 Agustus 2026, apakah termasuk tanggal merah atau cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 24 Agustus 2026, tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dalam SKB tersebut, hanya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, yang resmi menjadi hari libur nasional.
Oleh karena itu, bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja pada Senin, 24 Agustus 2026, hari tersebut tetap dihitung sebagai hari kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal kerja dapat mengikuti kebijakan internal masing-masing perusahaan atau instansi.
Libur Nasional Maulid Nabi SAW pada 25 Agustus 2026
Pemerintah secara resmi menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal ini bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah, sesuai kalender yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag). Maulid Nabi SAW merupakan momen penting bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran, perjalanan, dan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Penetapan ini menegaskan makna penting peringatan tersebut bagi umat Islam di Indonesia.
Rekomendasi Cuti untuk Long Weekend
Meskipun Senin, 24 Agustus 2026, tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, pekerja yang ingin menikmati libur lebih panjang dapat mengajukan cuti tahunan pada tanggal tersebut. Pengajuan cuti tahunan ini harus mengikuti prosedur dan persetujuan dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Apabila cuti pribadi pada 24 Agustus disetujui, masyarakat berpotensi menikmati rangkaian libur selama empat hari, mulai dari Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026. Rangkaian libur ini mencakup libur akhir pekan (22-23 Agustus), cuti tahunan (24 Agustus), dan libur nasional Maulid Nabi (25 Agustus).
Sisa Tanggal Merah di Tahun 2026
Setelah libur nasional Maulid Nabi pada 25 Agustus, daftar SKB 3 Menteri 2026 menunjukkan bahwa hari libur nasional berikutnya jatuh pada bulan Desember. Hari Raya Natal, yang memperingati Kelahiran Yesus Kristus, ditetapkan sebagai libur nasional pada Jumat, 25 Desember 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 24 Desember 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, melengkapi rangkaian libur akhir tahun 2026.
Kesimpulannya, Senin, 24 Agustus 2026, bukan merupakan tanggal merah atau cuti bersama peringatan Maulid Nabi. Bagi yang menginginkan libur panjang pada 22-25 Agustus, pengajuan cuti tahunan pada 24 Agustus dapat dipertimbangkan sesuai kebijakan tempat kerja masing-masing.