Sebanyak 79 bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cisarua, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dibongkar oleh petugas gabungan. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan unsur TNI, Polri, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, serta unsur Kecamatan Cisarua. Ia menambahkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, para pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Bangunan yang masih berdiri kemudian dibongkar menggunakan alat berat seperti beko dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta secara manual oleh petugas.
Area bekas bangunan liar yang telah dibongkar rencananya akan diubah menjadi taman dan lahan hijau. Selain itu, akan dilakukan penataan drainase serta pemasangan rambu jalur satu arah di lokasi tersebut. Dinas Perumahan dan Permukiman akan dilibatkan untuk menanam tanaman hias demi memperindah kawasan dan mencegah pembangunan kios kembali. Sementara itu, Dinas PUPR akan menormalisasi saluran irigasi atau drainase di sepanjang jalur masuk Pasar Cisarua.
Puing-puing hasil pembongkaran langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah.