6 WN China Dideportasi dari Tangerang Akibat Ilegal Bisnis dengan Visa Wisata

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi terhadap enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kelompok tersebut terbukti menjalankan usaha ilegal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.

Keenam warga negara China itu kedapatan membuka usaha jasa fotografi yang dilengkapi dengan penataan rias dan busana. Mereka menyewa sebuah tempat di hotel berbintang di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan bisnis yang mereka namai studio AURE PORTRAIT.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan hasil patroli siber dan penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim. “Tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan 6 WN RRT yang melanggar aturan,” ujar Hasanin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Hasanin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap izin keimigrasian. “Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib untuk berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Berbagai bentuk tindakan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sebagai bentuk penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelanggarnya dan sebagai upaya pencegahan kepada WNA lainnya yang memiliki niat serupa,” tegasnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, merinci bahwa keenam WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan untuk tujuan wisata. Identitas mereka yang teridentifikasi berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX. “Dari hasil pengecekan pada sistem keimigrasian dan dokumen yang ditunjukkan oleh WNA, diperoleh informasi bahwa keenam WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk wisata selama menjalankan usahanya di Indonesia,” jelas Bong Bong.

Usaha jasa fotografi ilegal ini telah berjalan selama satu minggu. Masing-masing individu memiliki peran yang spesifik dalam operasionalnya. ZF bertugas sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor foto, sementara HY berperan sebagai manajer yang bertanggung jawab atas komunikasi dengan pimpinan mereka di Tiongkok.

Pemasaran jasa dilakukan melalui media sosial TikTok tanpa mencantumkan alamat studio secara permanen. Lokasi studio baru akan diberikan kepada pelanggan setelah pembayaran uang muka (DP) dilakukan. Dalam satu minggu beroperasi, keenam WNA ini berhasil mengumpulkan lebih dari 10 pelanggan dengan biaya jasa fotografi sebesar Rp 1.400.000 per sesi.

Sebagai sanksi atas pelanggaran keimigrasian, keenam WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Tindakan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/9) pukul 22.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar