TANGERANG – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.623 butir obat tanpa izin edar dari berbagai jenis.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (17/9/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di area tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. “Petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Kombes Herbin.
Dalam pengungkapan kasus ini, beragam jenis obat-obatan keras berhasil disita oleh petugas, termasuk tramadol, hexymer, dan alprazolam. Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 3,36 juta yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat ilegal.
Kombes Herbin menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. “Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.