Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa persetujuan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembaruan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan konstitusi serta perkembangan penataan kewilayahan yang ada saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, yang membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan bagian dari upaya pembaruan dasar hukum kabupaten/kota, khususnya untuk menyelaraskan landasan konstitusionalnya dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini penting mengingat masih ada sejumlah daerah yang menggunakan dasar hukum merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Menurut Tito, penyesuaian ini bertujuan agar setiap daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunan, termasuk peraturan daerah (perda). “Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” jelas Tito dalam keterangan tertulisnya.
Selain memperbarui dasar hukum, substansi dari 15 RUU ini juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan. Penyesuaian tersebut mencakup kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah, serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Regulasi baru ini juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Tito menambahkan, pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah dan menegaskan kemajemukan Indonesia yang tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito memaparkan bahwa penyusunan 15 RUU ini mengadopsi substansi dari 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Proses ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi mengenai daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.
Dengan disetujuinya 15 RUU tersebut oleh DPR RI, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Tito.
Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut tersebar di tiga provinsi. Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat tujuh daerah, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak. Lima daerah di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.