15 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Lanjut ke Paripurna DPR

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah telah menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur 15 Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Langkah ini akan membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Persetujuan ini disampaikan Tito Karnavian dalam sebuah keterangan pada Senin, 21 September 2026. Pernyataan tersebut dilontarkan saat Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk memfokuskan substansi RUU pada tiga aspek krusial: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan ini bertujuan agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan mencegah isu-isu lain yang berpotensi memperpanjang proses legislasi.

Dalam proses pembahasan, sempat muncul perdebatan mengenai pencantuman ibu kota beberapa kabupaten yang lokasinya berada di lebih dari satu kecamatan. Berdasarkan hasil diskusi antara Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten akan dicantumkan hanya pada satu kecamatan.

Mewakili pemerintah, Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menilai kerja sama dan sinergi antarpihak menjadi kunci keberhasilan pembahasan RUU ini hingga mencapai kesepakatan.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa penyelesaian RUU ini merupakan bagian dari upaya penguatan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh.

“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Hadir pula anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta perwakilan pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Tinggalkan komentar