WNI Tiongkok Jadi Tersangka Perburuan Penyu di Raja Ampat, Dua Rekan Diburu

Seorang warga negara Tiongkok berinisial WS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat Daya.

Dua rekan WS yang diduga turut membantu dalam aksi perburuan tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian menyatakan akan segera menyiapkan DPO dan mengajukan Red Notice melalui Interpol untuk menangkap kedua warga negara asing tersebut.

“Polda Papua Barat Daya telah menetapkan WS sebagai tersangka perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat,” ujar Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung, pada Rabu (23/9/2026).

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.

Tinggalkan komentar