Makassar – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang ditangkap karena diduga memburu dan menyantap satwa dilindungi berupa penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wei diketahui berprofesi sebagai pelatih diving.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Makassar Erwin Hendrawinata menjelaskan bahwa Wei Shang berstatus sebagai pelatih diving dan juga bekerja memperbaiki atap rumah di Australia.
Wei Shang datang ke Indonesia menggunakan visa wisata (visa on arrival) yang berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang. Menurut informasi yang diterima, Wei baru berada di Indonesia selama lima hari sebelum akhirnya diamankan.
Saat ini, Wei Shang telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi keimigrasian. “Kalau terbukti bersalah kan dia pasti dipidana dan nanti biasanya kalau dipidana, menyesuaikan, nanti dideportasi dan di-blacklist, biasanya seperti itu,” ujar Erwin.
Sebelumnya, Wei Shang menjadi sorotan publik setelah aksinya memburu dan menyantap penyu di Raja Ampat terungkap. Petugas Imigrasi berhasil mengamankannya saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Senin (14/9).