JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup kepada warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad. Terdakwa diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban DA di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan pada Kamis (10/9) lalu, seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Minggu (13/9/2026).
Agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa, yang dijadwalkan pada Kamis (17/9).
Korban pembunuhan, DA, diketahui merupakan cucu dari almarhumah ikon komedi Betawi, Mpok Nori. Menurut dakwaan jaksa, peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menyatakan motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh kecemburuan terdakwa terhadap korban, yang merupakan istri sirinya.
Terdakwa diketahui telah menjatuhkan talak tiga kepada korban, karena menuduhnya menjalin hubungan dengan pria lain. Diduga karena emosi, terdakwa kemudian mendatangi kontrakan korban di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Saat mendatangi kontrakan, terdakwa dilaporkan membawa senjata tajam berupa pisau bergagang kayu. Setelah tiba di lokasi, terdakwa masuk ke dalam kontrakan dan mengunci pintu dari dalam.
Jaksa mengungkapkan bahwa cekcok sempat terjadi antara terdakwa dan korban. Korban disebut berusaha mengusir terdakwa dari kontrakan.
“Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi,” ujar jaksa menirukan percakapan.
Dalam situasi tersebut, terdakwa mengeluarkan pisaunya dan menempelkannya ke leher korban. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, terdakwa tetap menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Ia kemudian bertemu dengan istri pertamanya untuk menyerahkan sebuah sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera. Pelarian terdakwa berakhir setelah ia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Tol Tangerang-Merak.