GOWA – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial ALF (34) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan penggelapan 21 unit mobil rental. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil (rental),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Tim gabungan dari URC Resmob Polda Sulsel dan Polresta Gowa berhasil mengamankan ALF di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Jumat (12/9) malam. Saat penangkapan terjadi, ALF diketahui sedang merayakan ulang tahun temannya.
Menurut Abel, korban pertama kali melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ALF ke Polresta Gowa pada tanggal 4 Juni 2026. Pelaku diketahui awalnya menyewa mobil-mobil tersebut dengan dalih untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa kemudian digadaikan kepada pihak lain.
“Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,” jelas Abel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ALF telah menyewa mobil dari korban sejak bulan Juni 2025. Kendaraan tersebut rencananya digunakan untuk menunjang proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola pelaku di Kecamatan Tompobulu, Gowa, serta di Kelurahan Barombong, Makassar.