CILEGON – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial MR (26) di Cilegon yang diduga terlibat dalam pengedaran tiga jenis narkoba. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis berhasil disita dari tangan tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael, menjelaskan bahwa tersangka MR merupakan warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Citangkil.
“Tersangka ini seorang perempuan berusia 26 tahun, warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon. Anggota kami menangkap MR di rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Citangkil,” ujar Gregorius dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026).
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika. Rinciannya, sabu seberat 398,48 gram, 360 butir ekstasi, dan tembakau sintetis seberat 90,90 gram.
“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kami, ditemukannya barang bukti tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis,” jelas Gregorius.
MR mengaku menerima paket narkoba tersebut sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada Rabu (10/6) sore. Ia menerima barang haram itu di tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan dari seorang pengedar utama yang diidentifikasi berinisial G.
“Tersangka MR mendapatkan narkotika jenis sabu, ineks (ekstasi), dan tembakau sintetis ini dari seseorang berinisial G,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gregorius memaparkan bahwa MR mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan fasilitas untuk menggunakan sabu secara gratis dari pelaku berinisial G. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap G untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Modus operandinya, tersangka MR mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis. Hal ini yang menjadi modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika. Keberadaan inisial G masih terus kami dalami dan kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” pungkasnya.