Bogor – Jajaran Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar praktik produksi dan penjualan video mesum sesama jenis yang dilakukan oleh dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Aksi keduanya terungkap berawal dari sebuah konten berjudul ‘A day in my life’ yang beredar di media sosial.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, video ‘A day in my life’ yang menjadi sorotan publik tersebut hanyalah satu dari total 20 video mesum sesama jenis yang telah diproduksi oleh kedua tersangka. Produksi konten terlarang ini dilaporkan telah berlangsung sejak Juli 2026.
“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ungkap AKP Anggi kepada wartawan pada Senin (21/9/2026).
Lebih lanjut, AKP Anggi menjelaskan bahwa puluhan video mesum tersebut tidak hanya dibuat di satu lokasi. Para tersangka merekam aksinya di berbagai tempat, mencakup wilayah Bogor, Depok, hingga Jakarta. Perekaman dilakukan di sejumlah daerah seperti Leuwiliang, Bogor, serta di wilayah Jakarta dan Depok.
Penangkapan terhadap MR dan MA sendiri dilakukan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Video mesum yang mereka produksi tidak hanya disebar di platform media sosial, tetapi juga diperjualbelikan secara komersial. Tersangka menjual konten tersebut kepada anggota komunitas gay dengan tarif sebesar Rp 150.000 per video untuk dapat bergabung dalam grup penjualan.
“Dan disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150.000,” jelas AKP Anggi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga telah meraup keuntungan finansial yang signifikan dari bisnis ilegal ini. Diperkirakan, total pendapatan yang berhasil dikumpulkan oleh kedua tersangka mencapai belasan juta rupiah.
“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” pungkas AKP Anggi.