Puluhan Emak-emak Cilegon Lapor Polisi, Dugaan Investasi Bodong Rp 10 Miliar

CILEGON – Puluhan warga Cilegon, yang mayoritas perempuan, melaporkan dugaan kasus arisan dan investasi bodong ke Polres Cilegon. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Para korban mendatangi Polres Cilegon karena terlapor, seorang wanita asal Cilegon, dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan dan diikutkan dalam arisan. Dugaan penipuan ini telah memakan puluhan korban.

Salah seorang pelapor, Neneng Setiasih, mengungkapkan bahwa anggota arisan diperkirakan mencapai 50 orang, namun jumlah tersebut bisa bertambah karena banyak peserta yang tidak saling mengenal. “Yang saya ajak ada kurang lebih 12 orang. Masih banyak di belakang yang belum melapor,” katanya pada Kamis (24/9/2026).

Neneng memperkirakan total uang yang diikutsertakan dalam arisan dan investasi bodong ini mencapai Rp10 miliar. Besaran uang yang disetorkan oleh masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp2,5 miliar. “Kalau total semuanya kurang lebih Rp10 miliar ada, karena campur ada yang investasi modal dan pinjam emas batangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerugian satu orang bisa mencapai Rp2,9 miliar, sementara yang lain ada yang rugi Rp400 juta. Terlapor diketahui merupakan tetangga para pelapor. “Orangnya sama (penampung arisan dan investasi), owner yang sama dan kebetulan tetangga. Rumahnya di Lingkungan Langon, kalau saya di Bumi Waras, Kelurahan Tamansari,” ujarnya.

Kegiatan arisan dan investasi yang diduga bodong ini dilaporkan telah berjalan selama tujuh tahun. Puluhan orang telah menjadi peserta, dan Neneng mengaku para peserta arisan tidak saling mengenal satu sama lain.

Korban lainnya, Budi Susanto, menuturkan bahwa para korban sebelumnya telah mencoba menempuh jalur damai dengan meminta bantuan ke pos bantuan hukum di kelurahan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kita sudah menunggu kurang lebih hampir 3 minggu. Kita sudah pernah mediasi di Kelurahan Tamansari lewat Posbakum Tamansari, tapi sampai saat ini belum ada kabar baik. Jadi kami sudah tidak sabar, akhirnya kami melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan modus yang digunakan terlapor adalah menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari total nilai investasi. Ia mengaku telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp730 juta.

“Terlapor ini modusnya karena punya bisnis relasi truk yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Karena tidak punya modal tapi punya relasi, dia meminjam modal kepada para korban dengan iming-iming fee atau bagi hasil yang luar biasa, bisa menjanjikan sampai 20% sampai 50%,” tuturnya.

“Tapi seiring berjalan waktu, kita anggap ingkar karena yang dijanjikan suka tidak sesuai dan mundur-mundur tanggalnya. Sekarang orangnya sudah tidak bisa dihubungi dan uang saya pribadi yang di terlapor ini sekitar Rp730 juta,” tutup Budi.

Tinggalkan komentar