Wamen MPR: Akui Beban Kerja Domestik Perempuan untuk Atasi Ketimpangan

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya kebijakan yang secara eksplisit mengakui beban kerja domestik dan pengasuhan yang selama ini didominasi oleh perempuan. Ia berpendapat bahwa tanpa pengakuan ini, ketimpangan gender akan terus berlanjut.

“Selama pekerjaan domestik dan pengasuhan dianggap semata-mata sebagai urusan pribadi perempuan, ketidakadilan struktural akan terus berulang. Kerja perawatan menopang keluarga, dunia kerja, dan perekonomian sehingga harus diperhitungkan dalam proses penyusunan kebijakan,” ujar Lestari dalam keterangannya pada Selasa (22/9/2026).

Temuan dari riset Populix bertajuk Studi Lanjut Kesenjangan Upah: Beban Pengasuhan dan Kerja Domestik yang Luput dari Hitungan Ekonomi menunjukkan realitas ini. Riset yang melibatkan 1.000 rumah tangga urban pada Maret-April 2026 itu mengungkapkan bahwa perempuan di rumah tangga urban mengalokasikan 252 jam lebih banyak untuk pekerjaan domestik dalam setahun dibandingkan laki-laki. Selisih waktu ini setara dengan sekitar 31 hari kerja.

Secara rata-rata harian, perempuan menghabiskan 3 jam 14 menit untuk pekerjaan domestik, sekitar 27% lebih lama dari laki-laki. Selain beban waktu, perempuan juga menanggung beban mental dan pengambilan keputusan yang lebih tinggi, dengan skor 59,7 dari 100, berbanding 48,5 pada laki-laki. Sebanyak 71,7% perempuan mengelola setidaknya 60% keputusan harian rumah tangga.

Lestari menilai temuan ini mengindikasikan bahwa persoalan utamanya terletak pada struktur sosial dan pembagian peran yang belum adil, bukan pada kapasitas perempuan. “Banyak perempuan harus menghadapi beban ganda. Mereka dituntut produktif di tempat kerja, tetapi pada saat yang sama tetap memikul sebagian besar tanggung jawab domestik dan pengasuhan,” jelasnya, yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026 menunjukkan rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,69 juta per bulan, sementara perempuan Rp2,86 juta, menciptakan selisih sekitar Rp830 ribu atau 22%. Lestari menegaskan kesenjangan upah ini harus menjadi dasar evaluasi hambatan struktural yang dihadapi perempuan, termasuk pemisahan jenis pekerjaan berdasarkan gender, keterbatasan kesempatan karier, dan tanggung jawab pengasuhan.

Untuk membangun kebijakan ekonomi yang lebih berperspektif gender, Lestari mendorong beberapa langkah konkret. Pemerintah perlu memperkuat data nasional tentang penggunaan waktu dan mengembangkan akun satelit ekonomi perawatan untuk mengukur kontribusi kerja domestik yang tidak dibayar. Selain itu, perluasan akses terhadap layanan penitipan anak dan perawatan yang berkualitas serta terjangkau menjadi krusial.

Penerapan kebijakan cuti melahirkan dan cuti pengasuhan bagi ayah secara efektif juga didorong untuk pembagian tanggung jawab pengasuhan yang lebih adil. Pengawasan praktik pengupahan harus diperkuat melalui transparansi sistem penggajian, evaluasi pekerjaan yang objektif, dan penegakan prinsip upah setara untuk nilai pekerjaan yang setara.

“Kerja perawatan tidak boleh terus menjadi pekerjaan yang tidak terlihat dan dibebankan kepada perempuan. Negara, dunia usaha, partai politik, dan masyarakat harus bersama-sama membangun ekosistem yang memungkinkan perempuan berkembang secara setara,” tegas Lestari.

Ia menambahkan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar agenda sektoral, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan nasional. “Memperjuangkan kesetaraan perempuan adalah sebuah keharusan. Ketika kita berbicara tentang perempuan dan memastikan hak-haknya terpenuhi, sesungguhnya kita sedang membicarakan agenda peradaban bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar