Jakarta – Penentuan desil atau indikator tingkat kesejahteraan keluarga menjadi salah satu syarat utama bagi calon penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program KIP Kuliah tahun 2026 memprioritaskan calon penerima yang berada pada desil 1 hingga 4. Data desil ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lantas, bagaimana jika tingkatan desil seorang mahasiswa penerima KIP Kuliah mengalami perubahan? Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PPAPT Kemdiktisaintek) sebelumnya telah menegaskan bahwa perubahan desil tidak serta merta akan menyebabkan penghentian bantuan KIP Kuliah. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme evaluasi dan verifikasi yang dilakukan setiap semester untuk memastikan kelayakan penerima.
Mahasiswa sebenarnya dapat mengajukan perubahan desil jika merasa datanya tidak sesuai. Namun, proses perubahan ini tidak dapat dilakukan secara langsung melalui akun KIP Kuliah. Berdasarkan informasi dari akun Instagram PPAPT Kemdiktisaintek, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti.
Mahasiswa Tidak Bisa Ubah Desil Langsung di Akun KIP Kuliah
PPAPT Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa data desil yang tertera pada akun KIP Kuliah tidak bisa diubah secara langsung oleh mahasiswa maupun pihak PPAPT Kemdiktisaintek. Hal ini disebabkan oleh mekanisme perolehan data desil yang bersifat host to host langsung dari server Badan Pusat Statistik (BPS).
“Oleh karena itu, PPAPT Kemdiktisaintek tidak dapat melakukan perubahan desil secara langsung pada akun siswa,” ungkap PPAPT Kemdiktisaintek. Meskipun demikian, mahasiswa tetap memiliki opsi untuk melakukan penyesuaian data desil apabila terdapat kekeliruan. Perubahan data ini hanya dapat diproses melalui BPS, sementara KIP Kuliah bertugas melakukan sinkronisasi data terbaru.
Empat Langkah Mengubah Data Desil KIP Kuliah
Setidaknya terdapat empat langkah utama yang perlu dipahami oleh mahasiswa jika ingin melakukan perubahan pada data desil mereka:
1. Lapor Desil ke BPS
Bagi mahasiswa yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat melaporkan hal ini secara mandiri ke BPS. Pelaporan dapat dilakukan melalui tautan https://dtsen-form.bps.go.id/. Mahasiswa perlu mengklik bagian “Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027” dan mengikuti seluruh tahapan proses yang ada.
2. Sinkronisasi Data Terbaru
Setelah pengajuan perubahan desil disetujui oleh BPS dan data desil mahasiswa telah diperbarui, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi. Mahasiswa perlu masuk kembali ke akun KIP Kuliah mereka dan melakukan sinkronisasi desil agar data terbaru dari BPS dapat terintegrasi ke dalam sistem KIP Kuliah.
3. Pastikan Data Telah Berubah di BPS
Penting untuk memastikan bahwa perubahan data di BPS telah disetujui dan diperbarui sebelum melakukan proses sinkronisasi pada akun KIP Kuliah. Verifikasi ini memastikan bahwa data yang akan disinkronkan adalah data yang sudah benar.
4. Ketentuan Fitur Sinkronisasi
Fitur sinkronisasi desil pada akun KIP Kuliah memiliki batasan penggunaan, yaitu hanya dapat digunakan satu kali dalam satu hari. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi mahasiswa untuk memastikan semua informasi yang dimasukkan telah benar sebelum melakukan sinkronisasi untuk menghindari kesalahan.
Informasi mengenai perubahan desil bagi penerima KIP Kuliah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memastikan data mereka sesuai. Sebaiknya secara berkala memeriksa kesesuaian data desil pada akun masing-masing.
Komentar