Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun Penjara

BEKASI – Ahmad Riansah alias Delon dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Delon bersalah atas pembunuhan terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, yang terjadi di sebuah tempat kos di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti pada Senin (21/9/2026). Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 7 Januari 2026. Berdasarkan dakwaan jaksa, percekcokan antara terdakwa dan korban dipicu oleh masalah pekerjaan korban sebagai terapis spa serta isi percakapan WhatsApp korban dengan tamu.

Usai terlibat adu mulut, terdakwa disebut memiting leher korban selama kurang lebih 15 menit hingga Silvia kesulitan bernapas dan kehilangan kesadaran. Terdakwa kemudian memastikan korban sudah tidak bernyawa sebelum memindahkannya ke kasur.

Setelah memastikan Silvia tewas, terdakwa mengambil ponsel korban dan menguras uang senilai Rp 2,6 juta dari rekeningnya. Ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp 350 ribu dari dompet korban. Selanjutnya, terdakwa menghubungi ibu korban untuk menjemput jenazah Silvia dan juga memberitahukan orang lain tentang perbuatannya.

Polisi berhasil menangkap Delon di wilayah Lebak pada 12 Januari 2026, beberapa hari setelah kejadian tersebut.

Tinggalkan komentar