Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri tengah mempersiapkan inovasi berupa mesin anjungan mandiri untuk pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ditargetkan beroperasi pada 2027. Inisiatif ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus menutup potensi terjadinya pungutan liar (pungli).
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim, menyampaikan rencana ini usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/9/2026). FGD tersebut bertajuk ‘Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045’.
Ibrahim menjelaskan bahwa layanan SKCK full online sebenarnya sudah dimaksimalkan sejak 2025 dan terintegrasi dalam platform Super Apps Polri. Namun, tujuan utamanya adalah agar proses pencetakan fisik SKCK dapat sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
“Rohnya adalah yang pertama menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” ujar Ibrahim kepada wartawan. Ia menambahkan, “Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon.”
Melalui sistem anjungan mandiri, pemohon tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi untuk mendapatkan lembaran fisik SKCK. Setelah mengisi data secara daring melalui aplikasi, masyarakat dapat mendatangi mesin anjungan yang disediakan untuk mencetak SKCK.
“Pencetakan blangko SKCK itu bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, tidak perlu bertemu lagi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya. Nanti barcode itulah yang ditempelkan di ATM itu, langsung keluar,” jelasnya.
Untuk tahap awal, Polri berencana menguji coba 10 unit mesin anjungan pencetakan SKCK di wilayah Jakarta pada 2027. Uji coba ini sekaligus bertujuan untuk mematangkan kesiapan infrastruktur dan jaringan internet.
“Itu proses rencana kita di tahun 2027, totalnya masih ada 10 ATM (mesin). Sementara masih di Jakarta karena proses percobaan, terkait jaringan internet dan kesiapan infrastruktur lainnya. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, pelayanan masyarakat bisa terlaksana dengan cepat,” terangnya.
Lebih lanjut, Ibrahim mengungkapkan bahwa database penerbitan SKCK dalam Super Apps Polri saat ini telah terhubung dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, hingga BPJS Kesehatan.
Komdigi Dorong Kebijakan Once-Only Policy
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, mengapresiasi terobosan Baintelkam Polri. Komdigi telah menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi infrastruktur digital publik untuk menghubungkan data lintas instansi secara terstandar.
“Konsep dasar kita adalah mengintegrasikan dan memudahkan. Kami dari Komdigi memiliki solusi SPLP yang siap mengintegrasikan data tersebut. Data tetap berada di lingkungan Polri sebagai single source of truth, tidak diambil atau di-copy-paste, melainkan saling terhubung secara terstandar,” ujar Ismail.
Ia menekankan pentingnya mengatasi ego sektoral melalui perubahan paradigma aparatur negara. “Ego sektoral pertama-tama harus diatasi dengan perubahan cara berpikir. Kita semua adalah pelayan masyarakat. Pengintegrasian itu harus mengubah jargon ‘kami’ atau ‘saya’ dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon ‘kita’,” tegasnya.
Selain SPLP, Komdigi juga menyiapkan infrastruktur pendukung seperti domain resmi pemerintah dan audit keamanan TIK berkala bersama BSSN dengan prinsip toleransi nol terhadap celah keamanan. “Jadi sejak mulai mendesain, kita sudah berpikir tentang keamanan desain yang zero tolerance terhadap masalah keamanan,” ucapnya.
Ismail menekankan bahwa digitalisasi pelayanan publik harus berorientasi pada kemudahan warga dengan menerapkan prinsip once-only policy untuk memangkas birokrasi. “Kecanggihan teknologi harus mampu memangkas birokrasi dan menyembunyikan kerumitan sistem. Yang capek dan repot biarlah kita sebagai pelayan masyarakat, masyarakat harus mudah. Jangan sampai kita hanya memindahkan kerumitan loket fisik ke dalam aplikasi,” paparnya.
“Dengan prinsip once-only policy, masyarakat cukup memberikan data satu kali ke negara tanpa perlu mengulang-ulang pengisian formulir di berbagai layanan yang berbeda. K/L yang butuh informasi SKCK seseorang tidak perlu lagi meminta warga membawa salinan fotokopi,” pungkasnya.