Bekasi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Ahmad Riansah alias Delon terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Silvia Marlina. Delon dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti, dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi. Hukuman 15 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 7 Januari 2026 di sebuah kamar kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Menurut jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa bangun tidur dan melihat korban hendak berangkat bekerja sebagai terapis spa.
Pemicu Cekcok Pesan WhatsApp
Jaksa menjelaskan bahwa cekcok antara terdakwa dan korban dipicu oleh perdebatan mengenai pekerjaan korban di spa serta isi percakapan WhatsApp korban dengan seorang tamu. Dalam persidangan, jaksa menyebutkan terdakwa kemudian memanggil korban dan memiting lehernya.
Terdakwa diduga memiting leher korban selama kurang lebih 15 menit, menyebabkan korban kesulitan bernapas hingga tidak sadarkan diri. Selain itu, terdakwa juga diduga membanting tubuh Silvia.
Setelah itu, terdakwa mengecek denyut nadi dan napas korban. Merasa korban sudah tidak bernapas dan berdenyut, terdakwa menyimpulkan bahwa Silvia telah meninggal dunia. Terdakwa kemudian membaringkan tubuh korban di kasur.
Selanjutnya, terdakwa membuka ponsel korban dan menguras uang sebesar Rp 2,6 juta dari rekening korban. Ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, terdakwa menghubungi ibu kandung korban untuk memberitahukan agar korban dijemput di tempat kosnya.
Terdakwa juga sempat mengirimkan pesan kepada orang lain yang berisi pengakuan telah membunuh Silvia. Polisi berhasil menangkap Delon di wilayah Lebak pada 12 Januari, beberapa hari setelah kejadian.
Penemuan Jasad Korban
Awalnya, korban berinisial SM ditemukan oleh kerabatnya bersama penjaga kos pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.26 WIB. Kerabat korban datang ke kos setelah korban tidak dapat dihubungi. Saksi AS dan pengurus kos, DRH, mencoba menggedor pintu kamar korban namun tidak ada jawaban.
Dengan menggunakan kunci duplikat, pintu kamar kos akhirnya berhasil dibuka. Saat pintu terbuka, AS dan DRH melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Penemuan jasad korban ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.