Sita Uang Rp 106 Miliar di Koper dan Kardus Bakpia dari Kasus HGB Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil suap terkait lahan milik PT Summarecon Tbk.

Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan disimpan di dalam koper dan juga kardus, bahkan ada yang dikemas dalam kardus bakpia.

Menurut Taufik, jumlah uang yang ditemukan bervariasi di setiap wadah. Ia mencontohkan temuan uang sebesar Rp 8 miliar yang diduga merupakan bagian dari penerimaan ilegal oleh Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama “LMP”.

Temuan Rp 106,3 miliar ini tercatat sebagai jumlah terbesar yang pernah disita dalam sejarah OTT KPK. Meskipun demikian, Taufik mengingatkan bahwa KPK juga menangani kasus-kasus lain yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah, seperti kasus KTP elektronik (e-KTP) dan kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam konferensi pers, KPK turut memamerkan barang bukti uang tunai yang disita. Bukti tersebut meliputi uang yang disimpan dalam kardus bakpia, koper merah, dan koper lainnya, memperlihatkan cara penyimpanan yang tidak biasa dari para tersangka.

Secara rinci, uang yang disita dari kasus suap pengurusan HGB tersebut adalah sebagai berikut:

  • Uang tunai di rumah tersangka berinisial ARF ditemukan dalam beberapa koper merah dengan rincian: Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
  • Uang tunai di rumah tersangka Rizal Pahlevi sebesar Rp 896 juta.
  • Uang tunai di rumah tersangka berinisial ZNM sebesar Rp 8 juta.
  • Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sebesar Rp 49,5 juta.

KPK menguraikan kasus ini menjadi beberapa klaster. Klaster pertama adalah dugaan suap yang diberikan oleh pihak Summarecon kepada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan uang dari layanan pertanahan lainnya serta urusan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tinggalkan komentar