Sindikat Tembakau Sintetis Tangsel Gunakan Cairan Pinaca Modifikasi

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat orang yang tergabung dalam sindikat produksi tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memodifikasi cairan Pinaca lalu menyemprotkannya ke tembakau untuk dijadikan narkotika jenis baru.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa cairan Pinaca yang dimodifikasi oleh para tersangka dapat menghasilkan zat narkotika sintetis. Jaringan ini menjual dua jenis produk, yaitu cairan Pinaca yang telah dimodifikasi dan tembakau yang sudah dicampur dengan zat tersebut.

“Artinya cairan-cairan Pinaca ini yang mereka modif, mereka semprotkan (ke tembakau), dan mereka membuat secara kimiawi menjadi bahan yang mengandung narkoba,” ujar Nasriadi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Nasriadi menambahkan bahwa modus baru ini sangat berbahaya karena masyarakat umum yang menggunakan rokok biasa tidak akan curiga jika rokok tersebut telah disuntikkan atau disemprotkan zat narkoba.

Para tersangka mendapatkan cairan Pinaca dengan membelinya secara daring melalui Instagram. Mereka juga memperoleh informasi mengenai cara meracik cairan tersebut langsung dari penjualnya.

“Jadi bibit kecil itulah biang narkoba dan dikembangkan dan mereka diajar secara secara online, baik itu melalui chat maupun melalui video langsung untuk menciptakan narkoba baru ini,” jelas Nasriadi.

Jaringan ini telah beroperasi sejak Mei 2026 dan diduga telah menjual sekitar 500 gram produk narkotika.

“Pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali. Bahan utama biang Sintetis dibeli melalui akun Instagram dengan nama CR. Bibit Sintetis yang dibeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp 21 juta tersebut akan menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml,” ungkapnya.

Apabila cairan sintetis tersebut disemprotkan ke tembakau, berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram hingga 1.000 gram, yang jika dijual dapat mencapai nilai Rp 1 miliar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan komentar