Satpol PP Tertibkan Dugaan Pungli dan Miras di Kalijodo

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) serta temuan bekas botol minuman beralkohol di kawasan RPTRA Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Pengecekan langsung telah dilakukan petugas ke lokasi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan pungli sebesar Rp 10 ribu untuk kendaraan roda dua yang memasuki kawasan RPTRA. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tidak ada tiket masuk resmi yang dikenakan. Namun, ditemukan adanya anak-anak muda dari kampung sekitar yang menerima sumbangan dari pengunjung untuk jasa penitipan kendaraan.

“Setelah berkomunikasi dengan pengurus RW setempat, tidak ada pungutan masuk ke RPTRA. Namun diakui terdapat sumbangan penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA untuk keamanan kendaraan,” kata Satriadi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Satriadi menambahkan bahwa nominal Rp 10 ribu tersebut diberlakukan ketika ada acara atau kegiatan keramaian. Petugas telah memberikan peringatan agar sumbangan tersebut tidak dipatok sebagai tarif dan sifatnya haruslah sukarela.

“Terhadap hal ini kami sudah memperingatkan melalui pengurus agar tidak dilakukan pengenaan tarif, tetapi sukarela,” ucapnya.

Selain dugaan pungli, Satpol PP juga mengecek informasi mengenai temuan bekas botol minuman beralkohol di sekitar RPTRA Kalijodo. Petugas merazia sejumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sekitar lokasi, namun tidak menemukan adanya UKM yang menjual minuman beralkohol.

Hal ini turut diperkuat oleh keterangan pengurus RW setempat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol memang dilarang di kawasan tersebut. “Bekas botol miras disinyalir berasal dari luar dan dibawa orang dari luar, bukan dari UKM setempat,” jelasnya.

Ke depannya, Satpol PP bersama petugas keamanan (Pamdal) RPTRA Kalijodo akan memperketat pengawasan untuk mencegah penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di kawasan tersebut. “Petugas juga meminta pengawasan terhadap penitipan kendaraan diperketat agar tidak berkembang menjadi pungutan dengan tarif tertentu kepada pengunjung RPTRA,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar