JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras di kawasan Kalijodo. Informasi ini beredar di media sosial dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan bahwa petugas telah mendatangi kawasan tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan memastikan fakta secara objektif. “Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasriadi kepada wartawan pada Senin (21/9/2026).
Dari hasil pengecekan awal, ditemukan bahwa lokasi penarikan karcis sebesar Rp 10.000 berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo yang juga menjadi sorotan berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Nasriadi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami dasar, pengelolaan, serta peruntukan dari pungutan tersebut. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan. Keterangan sementara yang dihimpun menyebutkan bahwa penarikan karcis diduga dilakukan pada Sabtu malam, dan tenda yang digunakan untuk kegiatan tersebut dilaporkan telah dibongkar.
Selain itu, petugas juga menemukan perangkat pengeras suara di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan. Kepolisian berencana mengklarifikasi perihal pengelolaan dan perizinan aktivitas tersebut kepada pihak yang berwenang.
Mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol, keterangan sementara mengindikasikan adanya pengunjung yang mengonsumsi minuman tersebut ketika kawasan sedang ramai pada Sabtu malam. Namun, kepolisian menegaskan bahwa informasi ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan atau peredaran minuman keras di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa kepolisian, bersama pemerintah daerah dan unsur terkait, terus berkoordinasi untuk memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, dan tertib. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, telah menyoroti adanya pungli parkir Rp 10 ribu dan temuan botol minuman keras di RPTRA Kalijodo. Ia mendesak pengawasan yang ketat di lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. “RPTRA adalah ruang publik ramah anak yang harus gratis, aman, dan bersih,” tegas Ima pada Minggu (20/9).
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Gubernur telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi RPTRA Kalijodo dan memastikan kejadian tersebut tidak terulang. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lokasi dan meningkatkan pengawasan bersama TNI dan Polri ke depannya.