Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, menunjukkan kemarahan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Suasana sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/9/2026) memanas ketika hakim mempertanyakan maksud dari ucapan Faizal.
Awalnya, Faizal menyatakan dirinya bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Ia mengklaim bahwa pemberian alat podcast dan barang elektronik dari salah satu terdakwa, Rizal, merupakan bentuk bantuan sosial yang menggunakan uang pribadi Rizal. Faizal menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan setelah ia dan rekan-rekannya bertemu Rizal pada November 2025, dan ia mengaku kaget saat barang tersebut diterima dua bulan kemudian.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” ujar Faizal.
Setelah proses tanya jawab selesai, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal yang berstatus saksi untuk meninggalkan ruang sidang. Namun, pada momen inilah Faizal mulai meluapkan amarahnya.
“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,” ujar hakim. Faizal kemudian membalas, “Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” seru Faizal.
Hakim langsung menanggapi ucapan Faizal yang dianggap sebagai ancaman. “Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” jawab hakim.
Faizal terus mendesak, “Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” Hakim kembali menegaskan, “Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah.” Faizal membantah berniat membakar rumah hakim dan menyatakan hanya meminta bantuan untuk menegakkan hukum. Namun, hakim kembali menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan terus menegakkan hukum.
“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,” ujar Faizal. Hakim memutuskan untuk menskors persidangan. Meskipun sidang diskors, Faizal masih terus berbicara, menyebut status barang tersebut sebagai rampokan dan menyebut jaksa sebagai penipu. “Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!” teriak Faizal.
Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Faizal sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dan juga pernah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke polisi serta Dewan Pengawas KPK.