RPTRA Kalijodo Bersih Usai Viral Botol Miras dan Pungli

Jakarta – Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta Barat, yang sebelumnya viral di media sosial akibat temuan botol minuman keras dan pungutan liar sebesar Rp 10 ribu untuk parkir, kini menunjukkan kondisi yang lebih bersih. Pantauan di lokasi pada Jumat (18/9/2026) menunjukkan tidak ada lagi pungutan masuk yang diterapkan.

Jalan masuk RPTRA Kalijodo di Jalan Kepanduan I, yang sebelumnya terlihat memiliki tenda untuk memungut tiket masuk, kini tidak lagi dijaga. Tenda-tenda tersebut masih berdiri di dua sisi jalan, namun tidak ada petugas yang berjaga.

Area sekitar joglo juga tampak bersih dari bekas botol minuman keras. Petugas dari Dinas Pertamanan terlihat sedang melakukan pengecatan dan pembersihan fasilitas toilet yang sebelumnya disorot kondisinya yang rusak. Area skateboard yang sempat viral karena sampah berserakan kini juga sudah dibersihkan.

Sementara itu, fasilitas hiburan dangdut di joglo masih terpasang dengan instalasi lampu dan sistem suara yang tertata rapi. Sejumlah pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga tampak membuka lapak mereka di dalam RPTRA, meskipun beberapa masih ada yang tutup.

Menanggapi temuan botol minuman keras, Ketua RW 5 Suryana alias Jiung menyatakan tidak mengetahui asal-usulnya. Ia menduga botol tersebut dibawa oleh pengunjung yang tidak bertanggung jawab. “Miras itu, itu juga saya ragu, foto-foto lama itu. Jadi gini, yang namanya, kita nggak bisa pastiin orang itu bawa dari mana. Karena seperti kita periksa mau masuk sajam, miras, kita periksain. Kalau ada, iya kalau gitu kita sita kalau ada acara. Ya kadang-kadang dia bisa lolos pun kita heran,” jelas Jiung.

Jiung menambahkan bahwa RPTRA Kalijodo dibuka 24 jam dan seringkali ada kegiatan hingga larut malam, sehingga memungkinkan adanya oknum yang membawa barang terlarang. “Tapi yang jelas sih kadang dia udah di luar, udah minum, ke dalam baru joget, ada. Iya, baru dia datang ke tempat hiburan. Minum di luar. Bisa siapa aja,” imbuhnya.

Sebelumnya, viralnya botol minuman keras dan dugaan pungutan liar di kawasan Kalijodo ini menguak kembali cerita lama tempat tersebut. Perekam dalam video yang beredar di media sosial menyoroti kondisi RPTRA dan RTH Kalijodo, termasuk pungutan retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu dan temuan botol miras di pelataran.

RPTRA Kalijodo berlokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, sementara RTH Kalijodo masuk wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Tinggalkan komentar